November 2, 2026
Screenshot 2026-11-01 at 20.56.49

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra saat menunjukkan bukti klaim dokumen kepemilikan tanah yang dibangun Koperasi Merah Putih, Jumat, 30 Oktober 2026

Kraksaan, desabersuara.id – Niat menghadirkan fasilitas pendorong ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, justru berujung pada sengketa kepemilikan lahan yang pelik. Bangunan yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan koperasi tersebut kini dalam status disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, yakni mantan Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa Putra. Kasus ini telah resmi bergulir ke ranah hukum setelah tim kuasa hukumnya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Probolinggo.

Pangkal permasalahan bermula ketika tim kuasa hukum—yang terdiri dari Maulana Sholehoddin, Muhajir, Andrias Winarno, dan M. Bahtiyar Yusuf—menemukan bahwa proyek pembangunan KDMP Kandangjati Kulon didirikan tepat di atas lahan milik kliennya tanpa ada komunikasi, izin, apalagi persetujuan tertulis. Secara administratif, lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut memang masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama pemilik lama, yakni Bambang Sutrisno, seorang warga Kota Pasuruan.

Namun, pihak kuasa hukum membeberkan bukti bahwa Teddy Minahasa telah membeli dua petak lahan tersebut secara sah pada September 2021 silam. Transaksi dan peralihan hak kepemilikan ini diperkuat dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mengikat secara hukum, meskipun proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum sepenuhnya dirampungkan.

Dalam berkas pengaduannya ke Polres Probolinggo yang diserahkan pada 24 Oktober 2026, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian material yang diestimasi mencapai Rp 3 miliar. Nilai kerugian ini mencakup dugaan perusakan bangunan lama yang sebelumnya berdiri di lahan tersebut, serta penguasaan aset lahan secara sepihak. Pihak kuasa hukum memberikan ultimatum tegas agar area tersebut tidak dimasuki tanpa izin, gedung segera dikosongkan, dan lahan dikembalikan ke kondisi semula. Maulana Sholehoddin menekankan bahwa pada prinsipnya klien mereka sangat mendukung program Koperasi Merah Putih, asalkan implementasi pembangunannya tidak menabrak aturan hukum tata ruang dan merugikan hak kepemilikan warga.

Merespons eskalasi sengketa ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo langsung bergerak cepat. Pemkab dilaporkan telah menggelar rapat koordinasi darurat lintas sektoral yang melibatkan aparat kelurahan, perangkat desa, serta institusi terkait. Langkah awal yang disepakati adalah berkoordinasi erat dengan BPN untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen dan riwayat tanah yang disengketakan.

Sebagai jalan keluar agar program strategis pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan ini tidak mangkrak di tengah jalan, Pemkab Probolinggo juga tengah mematangkan kajian penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan (ruislag). Opsi ganti rugi aset ini diharapkan mampu mengurai benang kusut administrasi, mengembalikan hak hukum pemilik lahan yang sah, sekaligus memastikan warga Kandangjati Kulon tetap bisa mengakses fasilitas Koperasi Merah Putih untuk memajukan UMKM lokal mereka.

Tinggalkan Balasan