KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus, Kamis (29/10/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai. (Foto: Dok. SINDOnews)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum. Kerugian negara dalam perkara ini, menurut perhitungan awal KPK, mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Rangkaian Penggeledahan di Kudus
Penyidik KPK menggeledah kantor pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Sehari kemudian, Kamis (29/10/2026), penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan di Kudus yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum.
“Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik,” ujar Budi.
Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara, khususnya yang menyangkut cukai. Penyidik akan menelusuri ke belakang hingga beberapa tahun untuk menentukan sejak kapan dugaan penyimpangan terjadi. Rentang waktu kejadian (tempus delicti) akan disampaikan kemudian.
Pengembangan Kasus Bea Cukai
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Februari 2026. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 dengan fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan PT Djarum. Penyidikan masih di tahap awal sehingga modus dugaan korupsi belum diungkap. KPK menyatakan akan meminta keterangan pihak-pihak terkait secara bertahap.
“Semuanya tentu nanti bertahap dan berproses. Setelah penggeledahan, penyidik akan menganalisis bukti-bukti yang disita untuk kemudian dikonfirmasi kepada para saksi,” kata Budi.
PT Djarum: Kami Menghormati Proses Hukum
Menanggapi penggeledahan tersebut, Corporate Communication Manager PT Djarum Budi Darmawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui detail perkara, namun bersikap kooperatif.
“Kami menghormati dan menaati hukum.”
Budi Darmawan, Corporate Communication PT Djarum
Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar, yang sebagian dananya juga kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Disarikan dari detikNews, CNBC Indonesia, SINDOnews, CNN Indonesia, dan Berita Senator.
