November 3, 2026
KSP

Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (dok. detiknews)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Kasus pelanggaran privasi tingkat tinggi ini secara langsung menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), secara resmi membeberkan inisial ketiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Tersangka LSP merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, tersangka ASN diidentifikasi sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan tersangka EH merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Pasca-penetapan status tersangka, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya penahanan terhadap ketiganya.

Selain menargetkan Presiden Prabowo, aksi penyadapan ilegal ini turut menyasar komunikasi para pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), insan media, hingga kalangan pengusaha. Komjen Asep menjelaskan bahwa operasi intelijen ilegal ini berlangsung panjang selama kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Modus kejahatan para tersangka dieksekusi dengan cara memasukkan daftar nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa melalui proses verifikasi maupun prosedur hukum yang berlaku. Tersangka secara sewenang-wenang menginstruksikan penyadapan tanpa dilandasi surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Alhasil, kegiatan sadap-menyadap tersebut dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Guna menutupi rekam jejak kejahatannya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan anak buahnya untuk menghapus dan memusnahkan seluruh berkas hasil penyadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga orang saksi ahli. Eks Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) dilaporkan turut diperiksa secara maraton dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Guna melengkapi konstruksi hukum, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti krusial yang meliputi 11 unit telepon genggam (handphone), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk, meski polisi belum merinci identitas kepemilikan perangkat-perangkat tersebut. Mabes Polri berjanji akan terus melakukan pendalaman motif dan melacak potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal pelanggaran keamanan komunikasi di pusat pemerintahan ini.

Catatan Redaksi: Berita ini disadur dari Cerinews, iNews Batam, Kompas, Antara News, dan Bloomberg Technoz.

Tinggalkan Balasan