November 8, 2026
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sambil membawa map biru

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. (Foto: Dok. VIVA)

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto lima tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,875 miliar dalam kasus suap tata kelola tambang nikel.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, Kamis (5/11/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Dwi saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Kontan.

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Hery dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar. Majelis hakim turut memperhitungkan rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Hery dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Suap untuk Pengaruhi Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan barang dengan total nilai sekitar Rp4,8 miliar. Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel.

Menurut majelis, suap itu bertujuan agar Ombudsman menyatakan sebagai maladministrasi penetapan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Suap juga terkait upaya agar penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya dinyatakan sebagai maladministrasi.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis lima tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Hery dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp4 miliar.

Disarikan dari Kontan, Bisnis.com, VIVA, dan Metrotvnews.

Tinggalkan Balasan