Oktober 31, 2026
Lokakarya uji publik dan pengesahan tiga dokumen kebijakan perlindungan anak di Balai Desa Basuhan, Eromoko, Wonogiri

Lokakarya terpadu uji publik dan pengesahan tiga dokumen kebijakan perlindungan anak di Balai Desa Basuhan, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Kamis (29/10/2026). (Foto: Kontributor Wonogiri/jatengprov.go.id)

Desa Basuhan, Eromoko, Wonogiri, mengesahkan Perdes Perlindungan Anak, SOP Satgas PPA, dan SOP pelibatan anak dalam Musrenbangdes sebagai fondasi menuju Desa Ramah Anak.

WONOGIRI — Desa Basuhan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kini memiliki pijakan hukum yang kuat untuk melindungi anak-anaknya. Tiga dokumen kebijakan perlindungan anak resmi ditandatangani dan disahkan dalam Lokakarya Terpadu Uji Publik di Balai Desa Basuhan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Yayasan Keluarga Sejahtera Boyolali (YKSB) bersama ChildFund International di Indonesia ini didampingi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Wonogiri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Desa Ramah Anak yang holistik dan terintegrasi.

Tiga Dokumen Kunci

Dokumen yang disahkan meliputi:

  1. Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak, sebagai payung hukum di tingkat desa.
  2. SOP Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), untuk mempercepat koordinasi penanganan kasus.
  3. SOP Pelibatan Anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), agar suara anak ikut didengar dalam pembangunan desa.

“Ketiga dokumen ini dirancang menjadi pijakan operasional bagi pemerintah desa dalam merespons isu anak secara terukur.”

Sriyanto, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, PPA Dinsos PPKB P3A Wonogiri

Lahir dari Aspirasi Warga

Sriyanto hadir memberikan pengarahan dan mengawal substansi agar setiap poin kebijakan selaras dengan program perlindungan anak daerah. Melalui uji publik, ia memastikan dokumen-dokumen tersebut disusun berdasarkan aspirasi warga dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Desa Basuhan.

“Pendampingan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan mitra pembangunan agar skema perlindungan anak dapat berjalan berkelanjutan,” ujar Sriyanto.

Contoh bagi Desa Lain

Dengan disahkannya kebijakan tersebut, Desa Basuhan kini memiliki landasan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, mempercepat koordinasi penanganan kasus, dan memberi ruang bagi anak untuk menyuarakan aspirasinya dalam pembangunan desa.

Langkah Basuhan menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak harus menunggu kebijakan dari atas. Dengan perdes, satgas, dan pelibatan anak dalam musyawarah desa, pemerintah desa dapat menjadi garda terdepan dalam menjamin hak dan keselamatan anak, sebuah praktik baik yang layak ditiru desa-desa lain di Indonesia.

Disarikan dari Pemkab Wonogiri dan Portal Pemprov Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan