November 1, 2026
Gubernur Bali Wayan Koster

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: redaksi9.com)

Pemprov Bali mengalokasikan hibah Rp300 juta untuk setiap desa adat, dengan penggunaan diserahkan kepada desa adat sebagai bentuk penghormatan terhadap otonominya. Nilainya dirancang naik, dan skema klaster sedang disiapkan bersama Unhi.

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat desa adat sebagai pilar kehidupan masyarakat Bali. Setiap desa adat mendapat dana hibah sebesar Rp300 juta untuk mendukung penguatan tiga unsur kehidupan adat, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan, dengan penggunaan yang diserahkan kepada masing-masing desa adat.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali terkait pengelolaan dana desa adat dalam pembahasan RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola desa adat sekaligus mendorong pengembangan ekonomi melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Desa Adat Tentukan Prioritasnya Sendiri

Pemprov Bali memberikan arahan umum mengenai pemanfaatan dana hibah, sementara penjabaran teknisnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tiap desa adat, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas.

“Penjabaran detailnya kita serahkan pada desa adat sebagai penghormatan terhadap otonomi desa adat.”

Wayan Koster, Gubernur Bali

Dengan cara ini, desa adat memiliki ruang untuk menentukan prioritas pembangunannya sendiri, sekaligus menjaga keseimbangan aspek keagamaan, sosial budaya, dan lingkungan. Koster juga menekankan bahwa penyusunan RAPBD 2027 harus mengedepankan efektivitas, dengan setiap program belanja terkait langsung dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) program prioritas dan target makro pembangunan Bali.

Nilai Hibah Dirancang Naik

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali I.G.A.K. Kartika Jaya Saputra menyampaikan bahwa hibah desa adat pada 2026 diberikan secara seragam sebesar Rp300 juta, dan untuk 2027 tetap seragam namun dengan peningkatan. Pemprov Bali merancang nilainya naik menjadi Rp350 juta per desa adat dalam rancangan APBD 2027.

“Untuk dana desa adat, tahun 2026 masih diberikan flat Rp300 juta untuk semua desa adat, begitu juga tahun 2027, masih diberikan flat tetapi ada peningkatan,” kata Kartika di Denpasar, Selasa (29/9/2026), seperti dikutip ANTARA.

Alokasi untuk desa adat dan subak di Bali secara keseluruhan mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. DPRD Bali mendorong evaluasi pola distribusinya, mengingat kemampuan, kebutuhan, dan beban tiap desa adat berbeda-beda.

Skema Klaster Disiapkan Bersama Unhi

Menindaklanjuti masukan dewan, Dinas PMA Bali menyiapkan konsep klasterisasi bersama Universitas Hindu Indonesia (Unhi) untuk membagi desa adat ke dalam klaster tinggi, sedang, dan rendah. Pengelompokan ini didasarkan pada lima parameter: jumlah pura, pendapatan asli desa adat, jumlah warga, jumlah banjar adat, serta pelaksanaan program prioritas.

Kartika menegaskan pentingnya keterbukaan data dari seluruh sekitar 1.500 desa adat agar formula tersebut akurat. “Rumus sudah ada, tinggal sekarang data yang masuk, terutama PAD-nya harus terbuka,” ujarnya. Ia memastikan semua desa adat tetap berhak menerima hibah selama memenuhi persyaratan administrasi. “Dari 1.500 itu semuanya akan mendapatkan hibah dana desa adat,” katanya.

Penyaluran pun terus berjalan. Hingga akhir September, hibah tahap kedua telah tersalurkan ke 1.451 desa adat, sementara proses pencairan tahap ketiga terus dilanjutkan agar tuntas tepat waktu. Dinas PMA juga rutin mengimbau pengurus desa adat untuk proaktif membenahi administrasi agar anggaran terserap optimal sebelum tahun anggaran berakhir.

Disarikan dari RRI Denpasar dan ANTARA Bali.

Tinggalkan Balasan