November 5, 2026
Kapolres Sukoharjo terkait penggeledahan ponpes

Mantan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dan diperiksa Propam bersama tiga anggota lain setelah penggeledahan dini hari di asrama putri Ponpes Hamalatul Quran.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena, resmi dicopot dari jabatannya sebagai buntut dari insiden penggeledahan kontroversial di asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran. Pencopotan perwira menengah kepolisian yang baru menjabat kurang dari satu bulan sejak 6 Oktober 2026 ini disahkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Pemeriksaan Propam dan Rotasi Jabatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini adalah wujud komitmen Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam melakukan pembenahan internal dan menjaga profesionalisme institusi. Posisi Kapolres Sukoharjo kini resmi dialihkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali, sementara AKBP Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Selain AKBP Andhika, Mabes Polri juga menonaktifkan tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempat personel tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur selama operasi penggeledahan berlangsung.

Kontroversi Pelaksanaan Penggeledahan

Langkah tegas dari Mabes Polri ini dipicu oleh protes keras publik atas cara aparat melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB dini hari. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, operasi tersebut awalnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kepolisian terkait kasus perusakan dan pembakaran sebuah warung makan mi babi di Sukoharjo pada 12 September 2026 lalu.

Namun, eksekusi di lapangan menuai kecaman karena dinilai sangat intimidatif. Puluhan petugas gabungan bersenjata laras panjang dilaporkan mendobrak pintu asrama putri dan memaksa 12 santriwati di bawah umur beserta empat orang ustazah keluar saat masih tertidur lelap, bahkan dalam kondisi belum sempat mengenakan hijab.

Tuntutan Pertanggungjawaban Kapolda

Merespons dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendesak Propam Polri dan Kompolnas untuk turun tangan melakukan audit independen terhadap keabsahan surat izin geledah dan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force).

Desakan yang lebih keras disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, yang menilai evaluasi tidak boleh sekadar berhenti pada personel tingkat kapolres. Ia menuntut agar Kapolda Jawa Tengah juga dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pelaksanaan operasi yang dinilai abai terhadap perlindungan anak tersebut. Abdullah menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya mengedepankan cara-cara yang profesional dan proporsional, bukan dengan memicu trauma psikologis melalui teror senjata laras panjang di lingkungan pesantren pada dini hari.

Catatan Redaksi: Berita ini disadur dari Detik News, Inilah.com, Kompas TV, Tirto.id, dan Sindonews.

Tinggalkan Balasan