Konferensi pers penegakan hukum karhutla oleh Bareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). (Foto: Berita Borneo)
PONTIANAK — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai provinsi hingga akhir Oktober 2026. Selain perorangan, polisi juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Polda Kalbar.
287 Laporan untuk Pelaku Perorangan
Untuk pelaku perorangan, Asep menyebut kepolisian telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 LP. Berikutnya Polda Riau dengan 59 LP, Polda Kalimantan Tengah 43 LP, Polda Sumatera Selatan 42 LP, dan Polda Kalimantan Timur 30 LP. Kasus juga ditangani di wilayah lain, termasuk Jambi dan Lampung.
“Wilayah yang paling banyak memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yaitu Polda Kalbar dengan 68 laporan polisi. Atas perintah Kapolri, kami langsung turun ke lapangan secara on the spot di Kalimantan Barat.”
Komjen Asep Safrudin, Kabareskrim Polri
Dari hasil penyidikan, modus yang paling banyak ditemukan adalah membuka lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, sehingga api merembet tak terkendali ke kawasan hutan di sekitarnya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Kehutanan, sesuai perbuatan masing-masing.
20 Korporasi, 23 Izin Direkomendasikan Dicabut
Untuk klaster korporasi, polisi menangani 104 laporan dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari jumlah itu, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 4 perusahaan PMA dan 16 perusahaan dalam negeri.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan kepada instansi yang berwenang. Indikatornya antara lain kebakaran yang berulang, titik api yang berasal dari area konsesi perusahaan, serta sarana dan prasarana pencegahan maupun pemadaman kebakaran yang tidak memadai.
Secara keseluruhan, Polri menangani 391 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar 35.027,90 hektare.
Berbasis Bukti Ilmiah
Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti, dengan pendekatan scientific crime investigation, baik terhadap perorangan maupun korporasi. Langkah ini, kata dia, merupakan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sekaligus dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang pelestarian lingkungan hidup.
Menurut Asep, kerusakan lingkungan akibat karhutla menimbulkan dampak yang harus ditanggung masyarakat dan negara, sementara keuntungannya hanya dinikmati segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di lapangan, Polri juga mengerahkan 1.000 personel bawah kendali operasi (BKO), termasuk dari Brimob, serta 403 personel untuk edukasi dan pencegahan karhutla, disertai dukungan layanan kesehatan bagi warga terdampak dan petugas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Bagi masyarakat desa di sekitar hutan dan perkebunan, kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko memicu bencana asap, tetapi juga dapat berujung pada jerat pidana.
Disarikan dari detikNews, Berita Borneo, Berita Senator, Berita Riau, dan Sinpo TV.

1 thought on “Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Kalbar dan Riau Terbanyak”