Oktober 31, 2026
Mahasiswa Universitas Trisakti berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) sore. (Foto: KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

Gelombang aksi penyampaian pendapat berlanjut di Jakarta pada Kamis (29/10/2026) dengan 61 titik aksi. Sekitar 500 mahasiswa Trisakti berunjuk rasa di Medan Merdeka Selatan, Transjakarta menyesuaikan 9 rute, dan anggota DPR TB Hasanuddin mengingatkan prosedur hukum pelibatan TNI dalam pengamanan demo.

JAKARTA — Aksi penyampaian pendapat kembali berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (29/10/2026), sehari setelah aksi besar di kawasan Bundaran HI bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mencatat ada 61 titik penyampaian pendapat dan 17 kegiatan masyarakat lainnya hari itu.

“Jadi ada beberapa titik aksi hari ini, yaitu 61 titik penyampaian pendapat dan ada 17 kegiatan masyarakat lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Bundaran HI.

Aksi tersebar mulai dari kantor kementerian dan perusahaan swasta hingga Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Istana Merdeka. Di antaranya digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) di Taman Pandang Monas, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia di depan Gedung DPR/MPR, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di kawasan Tugu Tani, serta aksi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta dan Kementerian UMKM.

Mahasiswa Trisakti Bawa “Tritura”

Salah satu aksi digelar sekitar 500 mahasiswa Universitas Trisakti di Silang Selatan Monas, tepatnya di seberang Gedung Danareksa, Jalan Medan Merdeka Selatan, mulai sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan jas almamater biru tua, mereka melakukan long march dari arah Tugu Tani dengan dipandu mobil komando.

Mahasiswa membawa tiga tuntutan yang mereka sebut “Tritura” (Tiga Tuntutan Rakyat):

  • Pemulihan ekonomi, ekologi, pendidikan, politik, dan kesehatan nasional.
  • Pemberantasan inkompetensi serta rangkap jabatan pejabat publik.
  • Penegakan supremasi sipil.

9 Rute Transjakarta Disesuaikan

Akibat aksi di sekitar Medan Merdeka Selatan, PT Transportasi Jakarta menyesuaikan operasional sembilan rute yang melintasi kawasan Balai Kota dan Jakarta Pusat. Data per pukul 16.30 WIB, menurut Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani:

Rute yang diperpendek:

  • 6A (Ragunan–Balai Kota via Kuningan) dan 6B (Ragunan–Balai Kota via Semanggi): tidak melayani Halte Bundaran HI hingga Halte Balai Kota.
  • 5M (Kampung Melayu–Tanah Abang): arah Tanah Abang tidak melayani Bus Stop Balai Kota dan Halte Stasiun Tanah Abang; arah Kampung Melayu tidak melayani Bus Stop Kapal Api dan Bus Stop MNC.
  • 1A (Balai Kota–Pantai Maju): tidak melayani Bus Stop dan Halte Balai Kota.

Rute yang dialihkan:

  • 7F (Kampung Rambutan–Juanda): tidak melayani Halte Balai Kota dan Halte Monas.
  • 5C (PGC 1–Juanda): tidak melayani Halte Balai Kota.
  • 2Q (Stasiun Gondangdia–Balai Kota): tidak melayani sisi selatan Stasiun Gondangdia hingga Danareksa.
  • 2A (Pulogadung 1–Rawa Buaya): tidak melayani Halte Balai Kota kedua arah serta Halte Gambir 1.
  • 1P (Senen–Blok M): mengalami pengalihan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat penyesuaian tersebut,” kata Ayu. Penumpang diimbau memantau informasi terbaru lewat aplikasi TJ: Transjakarta dan media sosial resminya. Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau pengendara menghindari kawasan aksi, menggunakan rute alternatif, mengatur waktu perjalanan, dan mengikuti arahan petugas.

DPR Ingatkan Prosedur Pelibatan TNI

Di sisi lain, kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan aksi di kawasan Bundaran HI sehari sebelumnya menjadi perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi memiliki aturan main tersendiri.

“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.”

TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI

Menurutnya, pelibatan TNI dalam aksi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Pasal 44–45 PP Nomor 2 Tahun 2015, serta ketentuan Operasi Militer Selain Perang dalam Pasal 7 UU TNI. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden, dan di lapangan prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar TB Hasanuddin. Ia juga menekankan agar penanganan demonstrasi tetap sesuai hukum, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat.

Baca juga: Bertepatan Sumpah Pemuda, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Bersama Buruh dan Petani.

Disarikan dari Kompas.com, Kompas.com, dan Kompas.com.

Tinggalkan Balasan