Oktober 31, 2026
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membahas UU Satu Data Indonesia di Istana

Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet)

Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Kamis (29/10/2026). Prabowo menegaskan kedaulatan data adalah fondasi penting menjaga keutuhan bangsa. Regulasi ini mengatur pembagian kewenangan pengelolaan data hingga tingkat desa.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pertemuan ini membahas penguatan tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.

Tim yang hadir terdiri atas unsur DPR, akademisi, dan pemerintah:

  • Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI
  • Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI
  • Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI
  • Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI
  • Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI
  • Sofyan Sjaf, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University
  • Teni Widuriyanti, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas

Kedaulatan Data di Era Digital

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan, dalam pertemuan itu Presiden menekankan pentingnya kedaulatan data di tengah derasnya arus digitalisasi.

“Kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa.”

Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya

Menurut Teddy, regulasi ini bertujuan memanfaatkan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia. Integrasi data juga diharapkan memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber nasional.

Apa Saja yang Diatur?

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, UU Satu Data Indonesia telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Sejumlah poin pentingnya antara lain:

  • Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan anggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
  • Badan koordinator tata kelola Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • Pembagian kewenangan pengelolaan data dari pemerintah pusat hingga tingkat desa dan kelurahan.
  • Standar data, metadata, kode referensi, data induk, katalog data nasional, dan interoperabilitas antarlembaga.
  • Pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI).

Arti Penting bagi Desa

Bagi desa, aturan ini membawa peran baru. Dengan kewenangan pengelolaan data yang dibagi hingga tingkat desa dan kelurahan, data dari desa akan ikut menjadi bagian dari data nasional yang dipakai untuk merencanakan pembangunan dan menyalurkan bantuan sosial. Data desa yang akurat dan terkini menjadi kunci agar program pemerintah, mulai dari bansos hingga pembangunan infrastruktur, benar-benar tepat sasaran.

Disarikan dari Okezone, Kompas.com, dan kumparan.

Tinggalkan Balasan