November 6, 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN via CNN Indonesia)

Setelah dua kali absen, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendatangi KPK tanpa jadwal dan diperiksa sekitar lima jam terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di ATR/BPN.

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kedatangannya terbilang dadakan: KPK menyebut tidak ada jadwal pemeriksaan untuk Nusron pada hari itu.

Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.22 WIB dan baru meninggalkan gedung pada pukul 14.46 WIB, atau sekitar lima jam pemeriksaan. “Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip CNN Indonesia. Menurut Budi, Nusron hadir untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, “Mungkin inisiatif datang sendiri.”

Dua Kali Mangkir Sebelumnya

Pemeriksaan ini terjadi setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pada Rabu (7/10/2026), ia absen dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. Panggilan ulang pada Kamis (15/10/2026) juga tidak dipenuhi karena ia sedang berada di luar negeri.

Saat panggilan pertama, KPK menegaskan Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. “Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Budi kala itu, seperti dikutip Kontan.

Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, salah satunya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menduga ada pemberian Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sebagian lahan yang dikelola Summarecon, yang kemudian berlanjut pada pemecahan HGB. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan serta mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di kementerian tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut empat di antaranya, yaitu Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Nusron.

Yang Perlu Ditelusuri

Kedekatan sejumlah tersangka dengan Nusron menjadi salah satu hal yang akan didalami penyidik. Sejak penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN pada pertengahan September, KPK menyatakan keterkaitan Nusron dengan keempat tersangka tersebut akan ditelusuri dalam proses penyidikan. KPK juga masih memeriksa saksi-saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan Nusron, dan statusnya dalam perkara ini adalah saksi. Sebelumnya, pada 18 September, Nusron menyatakan tidak mengetahui dugaan suap dari PT Summarecon ke Kantor Pertanahan Bogor I dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. “Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya, seperti dikutip Katadata.

Desa Bersuara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Disarikan dari CNN Indonesia, kumparan, InfoPublik, Kontan, dan Katadata.

Tinggalkan Balasan